Kamis, 14 Februari 2019

BIMTEK DIKLAT PENGELOLAAN ASET DESA || GTC DIKLAT || 0813 1603 9970

BIMTEK DIKLAT PENGELOLAAN ASET DESA. 


Pengertian mengenai aset daerah telah diatur di dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 

PENTINGNYA PELATIHAN PENGELOLAAN ASET DESA

Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Yang dimaksud dengan aset lainnya milik Desa antara lain: a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan (termasuk tanah wakaf) atau yang sejenis; c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil kerja sama Desa; dan e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa, kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Pengelolaan kekayaan milik Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik Desa.

Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang.

JADWAL BIMTEK KEUANGAN | INFO BIMTEK KEUANGAN 2019

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur pemerintah, GTC Diklat akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Pemerintahan desa dengan tema

BIMTEK DIKLAT PENGELOLAAN ASET DESA

Adapun kegiatan bimtek, diklat akan dilaksanakan di kota - kota besar di indonesia pada tanggal :

JADWAL  BIMTEK JAKARTA, BOGOR, YOGYAKARTA, MALANG, LOMBOK & MEDAN :
  1. Jumat – Sabtu : 11 – 12 Januari 2019
  2. Jumat - Sabtu : 25 - 26 Januari 2019
  3. Jumat - Sabtu : 8 - 9 Februari 2019
  4. Jumat - Sabtu : 22 - 23 Februari 2019
  5. Jumat - Sabtu : 8 - 9 Maret 2019
  6. Jumat - Sabtu : 22 - 23 Meret 2019
  7. Jumat - Sabtu : 5 - 6 April 2019
  8. Jumat - Sabtu : 10 - 11 Mei 2019
  9. Jumat - Sabtu : 24 - 25 Mei 2019
  10. Jumat - Sabtu : 21 - 22 Juni 2019
JADWAL  BIMTEK BANDUNG, SURABAYA, BALI, BATAM & MAKASSAR :
  1. Jumat - Sabtu : 4 – 5 Januari 2019
  2. Jumat - Sabtu : 18 - 19 Januari 2019
  3. Jumat - Sabtu : 1 - 2 Februari 2019
  4. Jumat - Sabtu : 15 - 16 Februari 2019
  5. Jumat - Sabtu : 15 - 16 Meret 2019
  6. Jumat - Sabtu : 29 - 30 Maret 2019
  7. Jumat - Sabtu : 12 - 13 April 2019
  8. Jumat - Sabtu : 26 - 27 April 2019
  9. Jumat - Sabtu : 3 - 4 Mei 2019
  10. Jumat - Sabtu : 17 - 18 Mei 2019
  11. Jumat - Sabtu : 14 - 15 Juni 2019
  12. Jumat - Sabtu : 28 -29 Juni 2019

BIAYA KONTRIBUSI :

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jakarta, Bogor dan Bandung
  • Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar
  • Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,-  (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari - 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,-  (Tidak termasuk Penginapan)

FASILITAS PESERTA :
  1. Fasilitas dengan penginapan 4 day - 3 night
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
  • Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung.
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 6 peserta.
  • Free akses layanan wifi.
  1. Fasilitas peserta tanpa penginapan
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak - Selama kegiatan berlangsung
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 6 peserta.
  • Free akses layanan wifi.

FORMULIR PENDAFTARAN
Download Formulir Pendaftaran : Di sini
Konfirmasi peserta paling lambat 4 hari sebelum pelaksanaan bimtek berlangsung. Hubungi kami untuk pertanyaan lainnya : Telp : 021.4306001 - 4305959 | Hp/Wa : 0813.1603.9970 atau chat klik disini 
Download jadwal bimtek januari s/d Desember 2019 : Klik disini 

JADWAL BIMTEK KEUANGAN TAHUN 2019 | INFO BIMTEK KEUANGAN TAHUN 2019 | BIMTEK KEUANGAN DAERAH TAHUN 2019 | INFO DIKLAT KEUANGAN TAHUN 2019 :

Baca juga : BIMTEK DIKLAT PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA

KAMI MENYELENGGARAKAN BIMTEK DIKLAT PENGELOLAAN ASET DESA

Kami siap memfasilitasi penyelenggaraan dengan tema tersebut di instansi (in house training) dengan minimal kuota 10 orang peserta untuk running kegiatan tersebut di instansi bapak ibu di seluruh daerah di indonesia.

0 komentar: